-->

Notification

×

Iklan 100

Tag Terpopuler

Tekan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, Polres Cimahi Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Hasil Penindakan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:44:00 PM WIB Last Updated 2026-10-07T05:48:40Z


Cimahi, Nuansa Inspirasi.com – Polres Cimahi memusnahkan puluhan ribu barang bukti hasil pengungkapan dan penindakan berbagai kasus yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.


Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman parkir Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (2/10/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan menjadi bagian dari langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba, obat keras terbatas, minuman beralkohol ilegal, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.


Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 133.876 gram atau sekitar 133 kilogram tembakau sintetis serta 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek.


Selain itu, polisi turut memusnahkan 11.612 botol minuman keras pabrikan yang sebelumnya disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Lokasi tersebut di antaranya warung dan tempat hiburan malam.


Penindakan juga dilakukan terhadap penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 5.255 knalpot brong turut dimusnahkan. Langkah ini dilakukan untuk menekan gangguan ketertiban umum sekaligus mengurangi kebisingan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat bahwa barang-barang hasil penyitaan tidak kembali beredar.


“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Ngatiyana.


Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Hadir pula sejumlah unsur terkait, seperti TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.


Ngatiyana menegaskan bahwa pemberantasan narkoba, obat keras terbatas, dan peredaran minuman keras ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi harus dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat.


Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.


Ngatiyana mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran narkoba, obat ilegal, minuman keras ilegal, maupun berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban.


Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi aparat untuk melakukan penanganan dan penindakan secara cepat serta tepat.


Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat dan masyarakat, Ngatiyana berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cimahi dapat terus terjaga sehingga tetap aman, tertib dan kondusif. (Adita)