Bupati Temanggung HM. Al Khadziq mengatakan, sebelumnya Pemkab Temanggung sudah mengusulkan perubahan Raperda RTRW, untuk mengakomodasi ketentuan dalam Undang-undang Cipta Karya yang baru.
“Juga mengakomodasi kebutuhan untuk ruang dan perkembangan, yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” terangnya. Dijelaskan, melalui rancangan perubahan RTRW tersebut, pemerintah ingin menegaskan, Kabupaten Temanggung ingin memperluas kawasan industri yang fokus di Kecamatan Kranggan, Pringsurat, khususnya di turus jalan nasional dan provinsi.
“Sedangkan kawasan Kecamatan Temanggung dan kecamatan-kecamatan lain, kita fokuskan untuk daerah pertanian, daerah pariwisata, dan tentu saja pemukiman,” tambahnya. Ketua DPRD Yunianto menyampaikan, harapannya terkait hasil Rapat Paripurna terkait RTRW.
“Ketika pengajuan substansi ini sudah kita laksanakan dengan nota kesepakatan, dengan penandatanganan, maka kita akan melaksanakan tindak lanjut, dengan harapan untuk cipta tata ruang, khususnya 2022-2042 nantinya bisa diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.
Yunianto berharap, Raperda RTRW ini ke depan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dan sesuai harapan masyarakat secara makro.
Penulis: MC.TMG/adi;gni;ekp;ysf
Editor: WH/DiskominfoJtg